5. Perbedaan Mengenai Kepemilikan dan Pengelolaan Dana. A. Asuransi syariah. Asuransi syariah menganut system kepemilikan bersama. Hal itu berarti dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta ( Shohibul Mal). Pihak perusahaan asuransi syariah hanya sebagai penyangga aman dalam studi pada perusahaan asuransi jiwa syariah periode 2017 – 2021 oleh dyan riezq rafaanti nim: 11170860000030 jurusan ekonomi syariah fakultas ekonomi dan bisnis universitas islam negeri syarif hidayatullah jakarta 1442 h/2023 m Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis. 4. AIA Sakinah Assurance. AIA Sakinah Assurance juga merupakan salah satu nama perusahaan asuransi syariah yang telah dipercaya banyak orang. Unit usaha syariah milik AIA ini menyediakan banyak layanan, diantaranya adalah Fortuna X-Tra Plus Syariah, Hasana Berkah, serta Provisa Syariah. Puji dan Syukur pemakalah panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat izin-Nya pemakalah dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Polis dan Premi Asuransi Syariah” untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Asuransi Syariah dengan baik dan tepat waktu. ABSTRAKTujuan penelitian ini merupakan untuk menganalisis pengaruh kontribusi neto, klaim, hasil investasi, dan reasuransi syariah terhadap surplus underwriting dana tabarru’ perusahaan asuransi HD6iJBu.

kritik dan saran perusahaan asuransi syariah